Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian slogan TNI yang sering kita dengar atau baca di masa Orde Baru. Bagaimana dengan sekarang???
Dengan banyaknya kasus sejak orde baru sampai sekarang yang melibatkan anggota TNI sepaerti yang dilansir oleh chatnews tidak memperlihatkan bahwa 'mereka' dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
“Kasus Pardamean Tampubolon hanya yang terbaru dalam daftar panjang yang melibatkan TNI,” kata Jhonny Simanjuntak, seorang komisioner Komnas HAM.
“Upaya penegakan hukum terhadap anggota TNI menemukan jalan buntu, dan sangat sulit untuk mengharapkan sesuatu dari sistem peradilan militer,” katanya.
Ia mengatakan bahkan ketika kejahatan dilakukan oleh tentara di luar konteks tugas mereka, mereka tidak ditangani menurut norma-norma umum hukum pidana.
“Setiap kali seorang anggota TNI yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil, proses hukum berlangsung di pengadilan militer, di mana hukuman jauh lebih ringan daripada di pengadilan biasa,” kata Poengky Indarti, direktur eksekutif Imparsial.
“Untuk sebuah kejahatan serius, hal itu tidak jarang bagi seorang prajurit untuk mendapatkan satu sampai dua tahun penjara, meskipun UU hukum pidana merekomendasikan hingga 10 tahun,” katanya.
Saya jadi teringat dengan dengan kasus kecil kecelakaan lalu lintas.
Si penabrak (pemuda) yang nota bene ipar dari seorang "TNI" langsung menelpon iparnya ketika menabrak seorang bapak (tukang ojek) karena motornya rusak berat. Dengan seragam lengkap (karena baru melakukan upacara bendera hari senin) datang dan langsung menahan KTP sang korban. Dan tanpa mau tahu oknum TNI ini langsung meminta ganti rugi pada sang tukang ojek. Padahal tukang ojek ini adalah korban. Mungkin karena merasa diintimidasi sang tukang ojek terpaksa mengganti kerusakan motor si penabrak (ipar oknum TNI) dengan mengutang dari tetangga.
Semoga dengan bertambahnya usia TNI kita, mereka pun semakin menyadari bahwa mereka berasal dari rakyat digaji oleh uang rakyat dan harus berbuat untuk membela rakyat/negara